·

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam berbagai hadits dilarang bagi
kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini
adalah gambar manusia atau hewan, bukangambar batu, pohon dan gambar lainnya
yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka
diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar
itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih
dahulu hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya
Allah yang beri taufik.
Keterangan
dari Berbagai Hadits[1]
Dalam hadits muttafaqun
‘alaih disebutkan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ
لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para
malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu
gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no.
2106)
Hadits Jabir radhiyallahu
‘anhu dia
berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau
melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau
berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
anhu bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ
تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan
kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang
ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam riwayat
An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي
بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan
tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”(HR. An Nasai no. 2031.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa
tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya
dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar
Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk
mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi
Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh
Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan
periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya
menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu
‘anha berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru
saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala
beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai
tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ
النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya
manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang
menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no.
2107 dan ini adalah lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا
فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ،
قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia
(Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah
masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu
saya membuat dua bantal darinya.”
Dari Ali radhiyallahu
anhu,
dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا
فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ
تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ
تَصَاوِيرُ
“Saya
membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk
datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai
yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ
عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » .
فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا
أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ
الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihissalam
meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab,
“Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar.
Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya
sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk
rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu di
atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah
gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak
termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian
kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam
rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena
gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ
، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar
itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.”(HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al
Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus
Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan
mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus
adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya
saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan
gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang
tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah
saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti
itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’
Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang
lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar
dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan
darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab,
“Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau
memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut
serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara
kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan
gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu.
Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud
mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset
no. 33)
Penjelasan hukum dalam tulisan di
atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam,
bukan atas dasarlogika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga
bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Wallahu
waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
[1] Lihat berbagai hadits tentang hal ini
di web Ustadz Abu Mu’awiyah: http://al-atsariyyah.com/hadits-hadits-tentang-larangan-menggambar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar