·

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan
bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini
diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat
dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada
simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang
yang dilakukan oleh pihak bank.
Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya.
Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba
walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram
berdasarkan Al Qur'an, hadits dan ijma' (kesepakatan) ulama. Para ulama telah
menukil adanya ijma' akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari
utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu
pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa
silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,
“Secara
hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun
senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong
dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah
meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu
sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang
namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah
riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan
dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.”
Tulisan singkat di atas diolah dari
penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di
kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398,
terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.
Dari penjelasan di atas, jangan
tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di
negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan
oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu
bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana
mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan
di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana
bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil
didapat dari utang piutang.
Penilaian kami, bagi hasil dari bank
syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap
bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullahyang diterbitkan oleh Pustaka Darul
Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut.
Jika bunga bank itu riba, artinya
haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan
bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para
ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan
pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan,
dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini.
Wallahu
waliyyut taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar