Rabu, 30 Juli 2014

Fatwa Ulama: Apakah Istri Wajib Membantu Ibu Mertua?

Fatwa Syaikh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah

Soal:
Apakah wajib bagi saya (seorang istri) untuk membantu ibu mertua?
Jawab:
Seorang istri membantu ibu mertuanya, atau ibu dari suaminya, hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak sampai wajib. Yang demikian adalah perbuatan yang baik, dan merupakan bentuk tawashul (menyambung silaturahim), namun tidak wajib. Dan ini merupakan keutamaan bagi anda.
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=BYToGJ2Eot4
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar