SEPERTI kita ketahui, Syiah berpendapat bahwa nikah mut’ah sah menurut syariat (mereka) dan mendapatkan pahala yang agung di sisi Allah. Hakikatnya, agama Islam adalah agama yang sesuai dengan akal manusia yang fitrah, menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian. Islam bukanlah agama yang mengedepankan nafsu syahwat dan hasrat-hasrat yang tabu. Islam melarang segala sesuatu yang murni menimbulkan kemudharatan dan sesuatu yang mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.
Di antara hal-hal yang menimbulkan kemudhratan tersebut adalah nikah mut’ah. Kemudharatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyalahi nash-nash syariat karena menghalalkan apa yang Allah haramkan.
2. Riwayat-riwayat dusta yang bermacam-macam dan penisbatannya kepada para imam, padahal di dalamnya mengandung caci maki yang tidak akan diridhai oleh orang yang dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari keimanan.
3. Kerusakan yang ditimbulkan dari pembolehan mut’ah dengan wanita yang bersuami, walaupun dia berada di bawah penjagaan seorang laki-laki tanpa diketahui oleh suaminya. Dalam keadaan seperti ini seorang suami tidak akan merasa aman terhadap istrinya, karena bisa jadi si istri nikah mut’ah tanpa sepengetahuan suaminya yang sah ini. Pembolehan ini bisa dirujuk di buku Syiah Al Kafi, Jilid: 5, Hal. 463. Tak dapat dibayangkan, bagaimana pandangan seorang laki-laki dan perasaannya ketika dia mengetahui bahwa istri yang berada di bawah perlindungannya menikah dengan laki-laki lain dengan cara mut’ah (dikontrak pen.). Bagaimana pula keadaan anak-anak dan keluarga lainnya apabila hal ini terjadi?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar