Kurangi Posting Foto Pribadi di Sosial Media
Wahai Ukhtiku sayang,

Belajarlah mengurangi memposting foto pribadimu di media sosial !!!
* Ana tau bahwa ukhti itu cantik, mka sembunyikanlah kecantianmu itu dari public dan peruntukkanlah hanya untuk suami tercinta,
* Ana tau bahwa ukhti punya kulit yang kenceng dan mulus, mka
sembunyikanlah semua itu dari public karena ia halal hanya untuk suamimu
tercinta,
* Ana faham, terkadang ukhti ingin terlihat cantik
dan di puji oleh teman-teman ukhti bahkan lawan jenis, mka hilangkanlah
perasaan itu, krna pujian hanya milik Allah. Krna pujian itu juga akan
membuat ukhtiku sayang terlepas dari Tawadhu ( rendah hati ).
*
Ana faham, ukhti juga ingin berdandan Menor seperti yang lain, Tetapi
alangkah baiknya dandanan menormu hanya untuk suami tercinta karena jika
suami ridho, kamu terhindar dari murkanya Allah :). Jika seorang wanita
memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja
ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang
artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Ditambah lagi
jika wanita memakai parfum atau wewangian. Dari Abu Musa Al Asy’ary
bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan
laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no.
4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu
Thohir)
* Ana Faham, jika ukhti ingin tercium dengan wangi
seberbak ketika keluar dari rumah, apalagi tanpa mahram. Tetapi alangkah
baiknya wewangian yang ukhti beli hanya di pakai ketika di dalam rumah
bersama suami tercinta bukan untuk kalayak ramai.
Laki-laki
mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan
sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang
keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena
penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun
mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak
menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.
Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini
dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka
di rumah.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan
laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan
tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no.
4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu
Thohir)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin
Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian.
Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka
Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga
para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki
itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian
dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al
Mushonnaf no. 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa
shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala
seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian
niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah
kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya
memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim
mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai
wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur
Razaq no 8118)
Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita
mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat
para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.
Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi
(yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala
hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.)
karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya
sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2:
349)
Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa
keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil
berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya
berpenampilan seperti itu.
Itulah larangan ketika keluar rumah
bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama,
berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan
hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ
وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا
بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau,
“Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami
jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya
sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda
halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah
di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di
luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan
seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita
yang terpuji.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan
dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita
hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya.
Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke
pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk
mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke
masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai
berbagai wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa
bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut
keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum
yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar
ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal
ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah
Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan
pertama, thn 1429 H]
Moga Allah memberikan hidayah pada setiap
wanita untuk memberikan kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya
untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran
Islam.
Kunjungi juga Website Mengenal Islam Lebih Dekat : hhtp://www.rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar